Minggu, 24 April 2011

Di Duga PT Surya Selundupkan Ribuan Tim Rokok Gudang Garam Ke Malaysia

Setelah Pindah Dari Pelabuhan Tikus Yang Satu Kepelabuhan Tikus Yang Lain
Di Duga Kuat PT Surya Selundupan Rokok Gudang Garam Kemalaysia Melalui Pelabuhan Tikus Selatakar Marak


Kepulauan Meranti.PT Surya alamat dumai.Eksport rokok gudang garam surya selama ini di lakukan dari dumai tujuan selatmalaka,Malaysia.Tapi dalam setahun terahir PT Surya semakin meningkatkan intensitasnya dalam melakukan pengiriman rokok gudang garam surya ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di sejumlah pantai di wilayah kepulauan meranti.
Diantara pelabuhan liar(Pelabuhan tikus) di kepulauan meranti,Yang pernah di gunakan oleh PT Surya untuk melakukan pengiriman rokok gudang garam surya kemalaysia antara lain adalah,Salah satu pinggiran pantai di pulau rangsang,Kali moyang pulau padang,Sebelah pelaabuhan perum pelindo 1 selatpanjang, dan sejak enam bulan terahir mereka melakukan aktifitas pengiriman rokok gudang garam melalui pelabuhan tikus milik salah seorang pengusaha lintas batas bernama sewi
Berdasarkan data dan keterangan sejumlah sumber yang berhasil di himpun Selatpanjang Post di lapangan,di pelabuhan tikus desa selatakar,Sore itu,Tiga kapal motor serat muatan kotak kardus berisikan puluhan ribu slop rokok gudang gamar warna hijau.Tiga kapal motor itu adalah KM Citra Lestari.GT,146,KM Surya Indah dan KM Mitra di mana ketiga kapal ini khusus untuk mengangkut rokok dari dumai tujuan pelabuhan tikut selat akar.
Setelah ketiga kapal motor itu sandar di pelabuhan tikus milik sewi di pinggiran pantai desa selat akar,Maka para buruh bongkar muat,Namun tidak satupun pekerja bongkar muat di sana tidak merekrut tenaga kerja local, di karenakan mereka lebih memilih mendatangkan pekerja sendiri dari kota dumai yang jumlahnya lebih dari 20 orang itu,Mereka tampak terlihat bekerja keras dalam upaya mereka memindahkan isi muatan ketiga kapal motor itu,baik mereka pindahkan muatan ketiga kapal ke pelantar maupun memindahkan rokok gudang garam itu ke lima speed yang sudah stanbay untuk melakukan pengiriman rokok kemalaysia ketika malam hari tiba.
Selain pengurus pengirim rokok gudang garam dari selat akar ke Malaysia itu tidak melibatkan tenaga kerja local,Kenapa meraka selama setahun ini selalu berpindah-pindah tempat,atau selalu berpindah-pindah dari pelabuhan tikus kepelabuhan tikus yang lainya,Begitu juga jika memang kegiatan pengiriman rokok gudang garam itu resmi eksport, Kenapa tidak ada satupun pegugasseperti aparat kepolisian,Polisi Iirud,TNI Angkatan Laut,TNI AD,Aparat Bea dan Cukai,Imigrari,Dinas Perhubungan laut,Petugas Karantina,Disperindag, dan syahbandar serta unsure instasi terkait yang terlihat batang hidungnya melakukan wewenang mereka masing masing di pelabuhan tikus desa selat akar.yang digunakan untuk pengiriman rokok ke Malaysia. Sehingga wajar jika banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan aktifitas pengiriman rokok melalui pelabuhan tikus di perairan meranti.Mungkin saja itu kegiataan penyelundupan atau kegiatan illegal.
Juga perlu di pertanyakan, dengan tidak adanya aparat maupun petugas dari instasi terkait yang terlihat batang hidungnya di tempat pengiriman rokok gudng garam kemalaysia itu,Sudah barang tentu tidak ada pihak berwenang yang berani menjamin jika aktifitas mereka bukan hanya menyelundupkan rorok gudang garam,Akan tetapi tanpa adanya pengawasan dari aparat, bias jadi mereka melakukan hal-hal yang melanggar hokum demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi dari aktifitas penyelundupan rokok yang sebenarnya,Dan tidak menutup kemungkinan kegiatan itu di pergunakan oleh oknum nakal untuk memasukan barang haram seperti narkoba maupun senjata olegal, serta minuman keras,
Dampak buruk lainya, akibat pengiriman rokok gudang garam yang konon katanya di lakukan oleh PT Surya,Dimana mereka selalu berpindah-pindah tempat dari pelabuhan tikus kepelabuan tikus yang lain,Sudah barang tentu retribusi barang, maupun sandar kapal, serta pajak barang ekspor yang seharusnya di setor ke kas daerah,Sejauh ini dengan tidak adanya aparat maupun petugas yang mengawasi aktifitas mereka, sudan barang tentu retribusi maupun pajak tidak mereka setorkan ke daerah ini.Dan hal ini kenapa aktifitas mereka selalu mulus atau lancer, kuat dugaan adanya bek-up dari aparat maupun instasi terkait, yang tujuanya untuk memperkaya diri mereka sendiri dan golonganya.
Parahnya lagi, Berdasarkan data hasil penelusuran yang di lakukan oleh Selatpanjang Post, Sejak PT Surya melakukan aktifitas di pelabuhan tikus milik sewi desa selat akat, Masyarakat desa selat akar dan desa bandul kecamatan merbau, Mengeluh akibat wilayah mereka sering dilanda kelangkaan bahan bakar benzin, Bahkan harga benzin di tingkat pengecer, mereka jual kekonsumen dengan harga antara 20-35 ribu perliter,Padahal sebelumnya harga minyak benzin di dua desa itu perliternya antara 5000-6000 rupiah, Kenaikan harga yang sangat tinggi ini, juga kuat dugaan di manfaatkan oleh salah seorang aagen resmi penyalur minyak benzin di dua desa itu.
Menurut sumber yang layak di percaya, ketika di komfirmasi wartawan ini di desa selat akar terkait permasalahan yang di timbulkan oleh aktifitas penyelundupan rokok gudang garam,Memang dampak nyata hanya kepada terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak benzin, Sebab sudah bukan lagi menjadi rahasia umum masyarakat desa selat akar, satu dari dua pemilik pangkalan minyak benzin di daerah ini,Yaitu pemilik pangkalan minyak benzin atas nama Awi,Dimana jatah benzin miliknya yang seharusnya mereka jual kemasyarakat di desa selat akar selama ini sebagian besar ia jual ke pengurus kapal kapal penyelundup rokok gudang garam, Sementara sisanya ia simpan di gudang maupun ia ecer sendiri,Bahkan minyak subsidi yang ia simpan di gudang, sengaja ia tahan dan ia keluakan ke pasaran ketika minyak langka, disini awi tanpa ragu-ragu menaikan harga jual minyak ke konsumen, alasanya minyak yang ia ambil dari gudang itu minyak yang ia datangkan dari wilayah lain, makanya harganya lebih tinggi dari harga biasa.

Selasa, 19 April 2011

rilis humas kep meranti

Bupati Meranti Berbagi Ilmu dengan Calon Master UR
* Jadi Pembicara pada Kuliah Perdana
PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan Nasir MSi, Kamis (7/4) malam memberikan kuliah umum kepada enam puluhan orang calon master (S2) Fakultas Ekonomi Universitas Riau. Kuliah perdana bagi mahasiswa pasca sarjana tersebut dilaksanakan di Mahligai Room Aryaduta Hotel.
Hadir pada kesempatan tersebut, Guru Besar Fekon UR, Prof. DR. H Yohanas Oemar MM, Dekan Fekon UR, DR Kennedy, Pengamat Ekonomi Riau Edyanus Herman Halim, Kepala Bappeda Kepulauan Meranti Drs H Nuriman MSi, Direktur RSUD Selatpanjang, dr Misri dan segenap dosen Fekon UR. Kuliah umum yang memang disiapkan untuk mendengarkan pemaparan Bupati Kepulauan Meranti tersebut berlangsung dalam dua sesi, pemaparan dan dialog interaktif.
Dalam pemaparannya, Bupati Kepulauan Meranti memberi penekanan bahwa peningkatan APBD Kepulauan Meranti 2011 yang begitu pesat dari sebelumnya yakni dari angka Rp.369 miliar menjadi Rp.917 miliar, merupakan hasil dari kerja keras semua SKPD yang ada di Kepulauan Meranti. Karena, lanjut Bupati Irwan, tingginya angka kemiskinan di Kepulauan Meranti yang berada di urutan 12 dari 12 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau, adalah pemicunya. Sehingga mengurusi kabupaten yang baru dan miskin haruslah diurus dengaan serius dan bukan main-main.
“Kami belajar dari kelemahan yang terjadi di kabupaten lain dan provinsi riau sendiri. Ternyata, berhadapan dengan pemerintah pusat itu, harus ditongkrongi setiap departemen itu. Tekanannya pun harus sedikit ekstrim dan kuat. Meskipun pendekatan secara politis juga jangan diabaikan,” papar Irwan yang pada kuliah umum tersebut diberi tema Pengelolaan Keuangan Daerah: Peluang dan Tantangan.
Bupati Meranti yang baru menjabat delapan bulan ini, menjelaskan tentang pajak daerah. Menurut Irwan, bahwa jika di daerah lain pemungutan pajak dengan angka pungutan yang besar dianggap sebagai cara untuk mengingkatan APBD, di Meranti hal itu bukanlah menjadi pilihan, atau Meranti akan menerapkan angka minimal bukan angka maksimal. Sebab, lanjut Irwan, besarnya pungutan pajak ternyata berimbas negatif terhadap perekonomian dan pasar, karena pelaku pasar dan investor akan meminimalisir transaksi pasar dan jual beli jika pajak yang dipungut dari setiap barang yang dimakan atau dibeli itu tinggi harganya.
“Padahal jika dibebankan dengan harga murah, kami yakin transaksi akan semakin sering, dan secara tidak langsung, daya beli juga semakin meningkat. Satu barang yang dibeli saja, sudah ada pajak yang dibebankan didalamnya. Teori yang kami terapkan adalah, bahwa pajak harus berbanding lurus dengan pendapatan,” papar Irwan.
Selanjutnya, Bupati Irwan menjelaskan, mengelola pemerintahan saat ini harus menerapkan pola seperti mengelola sebuah perusahaan daerah, dengan manejemen yang transparan serta target yang jelas dan terukur. Negeri ini, lanjut Irwan kekurangan para pakar yang jago dalam mengelola keuangan daerah, bahkan di setiap perguruan tinggi saja, untuk S1, S2 dan S3 jurusan tentang Keuangan Daerahg sangat sulit ditemukan. “UR harus mempertimbangkan saran kami membuka jurusan Keuangan Daerah tersebut. Kita sangat kekurangan pakar dibidang itu, peluang kerja besar, tapi SDM minim,” kata Irwan.RILIS HUMAS



TEKEN MOU: Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi, menandatangani naskah MoU yang disaksikan oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal, staf ahli Bappenas, Kemnedagri, Ketua DPRD Riau dan lainnya, saat Musrenbag Provinsi di Aula Gedung Daerah Pekanbaru, Senin (11/4). Foto : Humas Pemkab Kep.Meranti.


Meranti Harus Jadi Prioritas Pembangunan Riau

PEKANBARU-Kabupaten Kepulauan Meranti harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan di Provinsi Riau. Hal ini perlu dilakukan bila Provinsi Riau ingin mempercepat pencapaian penuntasan pembangunan secara keseluruhan, sekaligus meraih prestasi penilaian sebagai provinsi terbaik dalam pembangunan berbagai sektor di tingkat nasional.
Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi, disela-sela jeda mengikuti rapat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2012, Senin (11/04) di Aula Gedung Daerah Provinsi Riau.
Menurut Bupati, sebagai kabupaten terbungsu di Provinsi Riau yang baru menginjak tahun kedua pembentukannya, Kepulauan Meranti masih sangat banyak ketertinggalan-ketertinggalan dalam berbagai aspek pembangunan. Baik dari segi infrastruktur, sarana-prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, dan masih banyak keterbatasan dan kekurangan lainnya.
Dari segi pendidikan, Kepulauan Meranti juga masih jauh tertinggal. Hal ini bisa dilihat dari tingkat lulusan siswa. ''Tadi Gubernur memaparkan, untuk tingkat SMP, Provinsi Riau masih berada di urutan 12 secara nasional. Sedangkan SMA, provinsi Riau sudah berada di urutan ke-3. Jadi saya kira, urutan nomor 12 provinsi Riau jenjang pendidikan SMP secara nasional ini, bisa jadi disebabkan rendahnya tingkat kelulusan SMP di Kepulauan Meranti. Karenanya jika ingin memperbaiki peringkat Riau di tingkat nasional, provinsi harus turut membantu mengatasi permasalahan pendidikan di Kepulauan Meranti ini,'' ujar Irwan.
Dikatakan pula, sudah menjadi kewajaran bila Pemprov lebih memprioritaskan pembangunan tahun 2012 mendatang di Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena selain merupakan kabupaten baru yang masih sangat banyak memerlukan suntikan dana, Kepulauan Meranti juga merupakan salah satu pintu gerbang atau pintu masuk berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura. ''Kepulauan Meranti adalah etalase Indonesia. Jadi bila ingin melihat wajah Indonesia, dan Riau khususnya, bisa dilihat dari wajah Kepulauan Meranti. Karena itu pembangunan Provinsi Riau harus dahulukan pintu gerbang,'' jelas Irwan.
Apalagi program percepatan pembangunan daerah terluar, yang Kepulauan Meranti termasuk salah satu diantaranya sebut Irwan, saat ini menjadi salah satu prioritas pembangunan secara nasional, begitupun dengan Provinsi Riau.
Dalam Musrenbang Provinsi ini, Kepulauan Meranti jelas Irwan, mengajukan sejumlah program yang bersifat budget sharing, dan sejumlah kegiatan yang diharapkan bisa diakomodir oleh APBD Provinsi dan APBN. Diantara program tersebut menyangkut pembangunan infrastruktur berupa jalan, jembatan, sarana air bersih, elektrifikasi, penanganan masalah kemiskinan salah satunya melalui program pembangunan Rumah Layak Huni, pembangunan bidang pertanian, pengairan, irigasi, dan sejumlah program pembangunan lainnya.
Untuk pembangunan jembatan misalnya, pada Musrenbang Provinsi ini, Kepulauan Meranti mengajukan sejumlah pembangunan jembatan yang menjadi prioritas membuka daerah terisolir, seperti jembatan penghubung Pulau Merbau dengan Pulau Tebingtinggi, jembatan Selat Lengit dan lainnya yang dananya mencapai Rp800 miliar lebih.
''Harapan kita Pemprov bisa membantu pembangunan infrastruktur mendasar tersebut, sekaligus bisa pula menfasilitasinya ke Pemerintah Pusat,'' harap Irwan.
Terkait Musrenbang yang diikuti tersebut berlangsung mulai 11-13 April, yang dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta sejumlah lembaga nasional lainnya. Musrenbag diikuti pula satuan kerja tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Riau, hadir pula bupati dan ketua DPRD se-Kabupaten/Kota. Dari Kepulauan Meranti, selain dihadiri bupati, turut hadir Wakil Bupati Drs Masrul Kasmy MSi.(ril/hms kep.meranti)

////////////
Gubri : Meranti Jadi Pusat Pengembangan Sagu Nasional
PEKANBARU-Kabupaten Kepulauan Meranti dinobatkan sebagai pusat pengembangan tanaman Sagu secara nasional. Hal ini dilakukan tersebab kabupaten terbungsu di Provinsi Riau ini, terkenal sebagai kawasan penghasil tanaman Sagu terbesar di Indonesia.
''Kepulauan Meranti menjadi salah satu kawasan pengembangan ketahanan pangan tingkat nasional, yakni untuk tanaman Sagu,'' ungkap Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP, saat pemaparannya dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbag) Provinsi yang berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (11/4). Musrenbag Provinsi ini dihadiri oleh staf ahli dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi, turut hadir dalam Musrenbag yang membahas rencana prioritas pembangunan di Provinsi Riau pada 2012 tersebut.
Menurut Gubri, pengembangan bidang ketahanan pangan, menjadi salah satu prioritas pembangunan di Provinsi Riau. Melalui program Operasi Pertanian Riau Makmur yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu, Pemprov telah membuka sejumlah kawasan terutama lahan pertanian terlantar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk dikembangkan. Disamping juga bidang pertanian lainnya, diantaranya program pengembangan Sapi K2I. Saat ini Pemprov Riau telah membagikan sebanyak 9.000 ekor sapi yang disebarkan kepada masyarakat di 12 kabupaten/kota.
''Khusus Kepulauan Meranti sebagai penghasil Sagu terbesar di Indonesia, ke depan sektor ketahanan pangan bidang satu ini akan lebih kita tingkatkan lagi, salah satunya dengan memberikan penguatan perekonomian kepada para petani sagu dan program yang menguntungkan petani sagu setempat,'' jelas Gubri.
Sementara Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi menyebutkan, kemasyhuran Kepulauan Meranti sebagai daerah penghasil Sagu terbesar di Indonesia, sudah dikenal sejak lama. Perkebunan Sagu ini menjadi salah satu penghasilan primadona masyarakat setempat, yang sesuai dengan tekstur tanah gambut dengan tingkat keasaman yang cukup tinggi dan rawa. Produksi Sagu yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik yang diolah berupa sagu basah dan tepung sagu oleh perusahan sagu berupa usaha kecil yang ada saat ini, dikirim ke Cirebon untuk diolah menjadi sejumlah panganan dari Sagu, bahan kosmetik, kesehatan dan lainnya. Adapun tepung Sagu yang dikirim ke Cirebon tersebut diperkirakan mencapai 400 ribu ton per bulan.
Saat ini ungkap Irwan, sudah terdapat sebuah perusahaan besar yang dalam tahap membangun pabrik pengolahan Sagu, yakni PT Sampoerna. Keberadaan perusahaan yang mengolah Sagu dari perkebunan sendiri dan perkebunan Sagu masyarakat di Kepulauan Meranti ini, diharapkan akan membawa dampak positif bagi pengembangan perekonomian dan industri di Kepulauan Meranti. ''Kita berharap Pemprov dan Pempus lebih memperhatikan masyarakat petani Sagu di Kepulauan Meranti, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita juga berharap agar Pempus dan Pemprov memberikan kemudahan kepada investor yang berminat menanamkan investasinya di Kepulauan Meranti, baik sektor pengolahan dan pengembangan Sagu, maupun sektor lainnya,'' ungkap Irwan.(ril/hms Pemkab.meranti)

Jumat, 15 April 2011

4 narapidana penghuni lapaskendalikan peredaran narkoba di kota selatpanjang

Polisi Ciduk 4 Bandar Sabu-Sabu Setatus Narapidalan Dalam Lapas
GILA….NARAPIDANA KENDALIKAN PEREDARAN NARKOBA DI KOTA SELATPANJANG
LATPANJANG.Meskipun di anggap berhasil dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di kota selatpanjang dalam sepekan terair,Ternyata tidak membuat jajaran aparat kepolisian sector kecamatan tebing tinggi menghentikan perburuanya terhadap pelaku pengedar narkoba,Berbekalkan seujmlah informasi yang di peroleh dari masyarakat.Terkait adanya narapidana penghuni lapas selatpanjang menjalankan bisnis haram dengan menjadi Bandar narkoba,Ahirnya informasi tersebut di buktikan oleh aparat.dengan menciduk 4 narapidana penghuni lapas yang selama ini di duga mengendalikan peredaran narkoba di kota selatpanjang.Dari tangan ke empat narapidana polisi berhasil mengamankan sabu-sabu alat hisap. Dan uang tunai yang ditengaahi dari hasil transaksi narkoba


Empat narapidana penghuni lapas selatpanjang yang diamankan aparat karena kedaatan memiliki barang bukti sabu-sabu itu antara lain adalah Ahong (40), Yahui alias Sidirto (29), Abraham alias Dodok (31), dan Suardi (40),Keemat nara pidana itu tertangkap tangan sedang menyimpan dan memegang barang haram tersebut di LP Selatpanjang. Mengetahui di lapas selatpanjang marak terjadi peredaran narkoba,Kapolsek Tebing tinggi Kompol Arsyad Nur Siregar langsung mengintruksikan tim operasional ke lapangaan untuk melakukan pengintaian.
“Penangkapan 4 bandar sabu-sabu yang masih bersetatus narapidana lapas selatpanjang itu kita lakukan setelah terlebih dahulu di lakukan penginaian selama dua pecan.Pengintaian itu kami lakukan atas adanya laporan dari salah satu napi yang membawa narkoba jenis sabu-sabu,Berbekal informasi itulah kita langsung ke lokasi,Ternyata benar kita menemukan narkoba jenis sabu.

"Penangkapan itu kita lakukan sekitar pukul 06.15 wib,Dimana kita menangkap dan menggeledah salah seorang Napi bernama suardi yang keluar lapas hendak membeli lontong,Dari penggeledahan itu kita mendapatkan barang bukti sabu yang di simpan oleh tersangka di celah jam tangan yang ia kenakan,Barang bukti sabu sebanyak setengah ji dari tangan tersangka langsung kita amankan,"ungkap Arsyad.

lanjut Kapolsek, Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan di lapas Selatpanjang itu, maka pihaknya berhasil mengungkap tersangkai lain yang juga bersetatus narapidana. "Usai menangkap Suardi, Kita langsung mdlakukan pemeriksaan kepada seluruh Narapidana yang ada di dalam lapas sana. Dari hasil penggeledahan secara mencengangkan kita mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang jumlahnya sanat banyak berikut tersangkanya,"ujarnya.

Dari masing-masing tersangka, urai Arsyad, ditemukan antara lain pada Yahui alias Sidirto (29), ditemukan pack atau plastic yang basa digunakan untuk membungkus sabu,Termasuk alatpemotong jenis gunting, dua mancis, satu set bong alat penghisap sabu.aparat juga mendapati plastic pmbungkus sabu dari tangan abraham, Serta menyita uang yang diduga hasil dari penjualan sabu,yang jumlahnya sebesar Rp26.900.000.

Dari tangan Ahong ita menemukan dua paket besar bungkus sabu, dua handphone nokia, buku tulis yang diduga untuk merekap penjualan sabu, jam tangan dan timbangan digital. Sementara dari tangan Suardi, ditemukan satu paket sabu, alat hisap bong dan satu Handphone, serta jam tangan.

Atas penangkapan itu, keempat tersangka yang masih berstatus Napi di lapas selatpanjang akan kita dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pada pasal 112 dan 114 bahwa perdagangan narkotika bukan tanaman, diatas lima gram, diancam hukuman minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Atau denda sebesar 1 sampai 10 Miliar rupiah,"terang Kapolsek.

Salah satu tersangka Ahong yang berhasil di mintai keeteranganya mengatakan, barang haram itu didapatkannya dari seorang kurir asal pulau Batam propinsi kepri. Sementara yang sangat mencengangkan lagi,barang haram narkoba jenis sabu-sabu yang ia pasok dari batam itu.umumya ia jual ke pembeli/konsumen di luap lapas
"Kami mendapatkannya dari seseorang yang bernama duyung dari Kota Batam melalui kurirnya yang mengantarkan ke penjara. Barang itu kami beli untuk ukuran 11 juta rupiah. Barang tersebut bisa habis mulai dari lima sampai enam hari saja,"ungkap Ahong menjawab wartawan, Rabu (13/4).

Kepala LP Selatpanjang, Marles SSos, Ketika di komfirmasi sejumlah wartawan terkait adanya keterlibatan penjaga LP dalam kasus peredaran narkoba di dalam lapas , Rabu (13/4) mengatakan, Jika pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada petugas yang berjaga saat itu. Jika nantinya memang terbukti petugas tersebut akan ditindak tegas.

Dan baru semalam kita lakukan razia disini. Dengan kejadian ini kita akan perketat penjagaan dan volume razia kepada Napi. Dari yang biasanya dilakukan 3 kali sebulan,"

4 Narapidana penghuni lapas di ciduk polisi.Kendalikan peredaran narkoba di kota seat

Jumat, 18 Maret 2011

SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH

SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH

-PERNYATAAN SIKAP SERIKAT TANI RIAU TERHADAP PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAAP YANG BEROPERASI DI PULAU PADANG

-STR KECEWA DAN MEMBANTAH TEGAS.TERKAIT ADANYA TUDINGAN KESEPAKATAN PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAPP DI PULAU PADANG.PADA PERTEMUAN MULTI PIHAK TANGGAL 16 MARET 2011 DI SELATPANJANG.



SELATPA NJANG POST-Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti. Kekecewaan ini timbul setelah kami membaca beberapa media untuk mengetahui perkembangan terkini dan kami mendapatkan Pemberitaan yang sangat mengejutkan, salah satunya di keluarkan oleh HALLORIAU Kamis, 17 Maret 2011 - 11:23:42 WIB. Dimana dapat kami simpulkan setelah membaca pemberitaan tersebut adalah: Telah Terbentuk TIM Pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP di Pulau Padang sesuai Kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, NGO maupun Serikat Tani Riau dan pihak RAPP, pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang.

Perlu Kami Sampaikan disini, Bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dengan Tegas Membantah adanya kesepakatan dari Serikat Rani Riau pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang tersebut telah menghasilkan Kesepakatan untuk membentuk TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP yang keberadaanya di pulau padang telah di tentang oleh Rakyat hingga saat ini. bagaimana Bisa kami menyepakati, sedangkan 10 orang utusan Serikat Tani Riau yang merupakan utusan 1 orang perdesa yang di sepakati pada 23 Februari 2011 lalu untuk di masukan kedalam Tim. akhirnya pada Rabu tanggal(16/3) di Selatpanjang tersebut utusan 1 orang perdesa dari Serikat Tani Riau ini tidak di beri tempat untuk masuk menjadi bagian dari Tim, hal ini dikarenakan secara tiba-tiba Peraturan Berubah bahwa Porsi TIM di serahkan Ke Kepala Desa Masing-masing, dengan Jumlah 3 Orang Perdesa, termasuk Kepala Desa. Dan Jika Serikat Tani Riau Tetap Ingin masuk dalam bagian TIM di persilakan Untuk Melobi Kepala Desa masing-masing.

Jika Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang dalam mengawali pembukan acara tersebut mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Terpadu Resolusi Penyelesaian Perbedaan Pendapat terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Padang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009. Kami dari Serikat Tani Riau nyatakan itu benar! Tapi Tidak TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP karena sesuai dengan hasil pertemuan multy pihak yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu. Kita masih ingat, pada waktu itu Serikat Tani Riau Mengutus 61 Orang untuk Hadir dan Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.

Apa Bila Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi.

jangan terus tindas rakyat yang membisu
jika demikian..
kau seperti membangun bendungan yang bakal jebol
arus menggasak
hingga tamatlah kekuasaanmu

jangan jadikan rumahmu gudang penuh barang mewah dan timbunan bahan makanan
jangan sanak familimu kaya karena bintang bintang pangkat
jika demikian..
kau telah melahirkan musuh bagi anak cucumu

janganlah rampas tanah rakyat
jangan abaikan kepentingannya
sebab tanah adalah bumi tempat ibadah kepada tuhannya
tempat memuliakan dirinya dengan kerja
jika itu kau lakukan..
berarti telah kau tabur sendiri iman kekacauan di negeri ini

jangan redam pikiran rakyat dengan paksa
jangan coba membuat ketentraman dengan penuh dengan ancaman
jika demikian..
berarti kau telah menggugah raksasa yang tidur di bawah selimut kedamaian palsu
maka pada saat itulah sejarah kembali akan membacakan
kisah kisah tirani: Yang Harus Diturunkan!
Di Bawah Selimut Kedamaian Palsu (Wiji Thukul)

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa Saat ini posisi Asisten I Setdakab Meranti itu sama dengan Pihak PT.RAPP yang hanya mampu berlindung di balik Kebijakan Yang di keluarkan oleh Anak manusia yang seyogyanya Bisa saja salah, Karena Kita Paham Bahwa Fitrah Manusia itu Lemah.. cuma saja Keputusan MS Kaban Tersebut menjadi Putusan Hukum melalui SK.327 Tahun 2009 yang di keluarkanya. Tapi kami mengajak agar Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, mempertimbangkan Kronologis Pengeluaran SK tersebut.

Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan RAPP tersebut, telah sah secara hukum dan Tidak Bisa di ganggu gugat. Menurut Kami Jelslah Asisten I Setdakab Meranti itu tidak mencermati Penyampaian Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2009: yang mengatakan Izin HTI PT RAPP Bermasalah sesuai dengan pemberitaan Selasa, 22 Desember 2009 | 15:23 WIB dari Laporan Ihsanul Hadi yang kita Kutip dari PEKANBARU, TRIBUN - Senin (21/12).

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan izin HTI terbaru yang diperoleh PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Teluk Meranti bermasalah. Dinas Kehutanan Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada 2 September 2009 supaya izin tersebut ditinjau.

Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah permasalahan dari izin itu. Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP, semula seluas 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Dari hasil telaah Dinas Kehutanan Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare. Terdapat perbedaa seluas 7.353,77 hektare.

Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menteri Kehutanan melalui SK 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di empat kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Hasil kajian Dinas Kehutanan Riau, areal HTI merambah hingga ke Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare.

Izin tersebut juga tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009," kata Zulkifli.

Perizinan yang diperoleh PT RAPP dinilai Zulkifli tak sesuai peruntukannya. Izin yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 12 Juni 2009 merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh tahun 1993 yakni lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua tahun 1997.

Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati, dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting," kata Zulkifli.

Persoalan lain dari izin perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Fadrizal Labay. Hasil sidang komisi Amdal Provinsi Riau hanya memberi rekomendasi seluas 152.826 hektare lahan dari 215 ribu hektare lahan HTI PT RAPP untuk digarap. Izin tersebut diberikan tahun 2006.

"Masa berlaku kajian Amdal, selama tiga tahun. Artinya tahun 2009 sudah berakhir. Seharusnya setiap tahun PT RAPP harus melaporkan kegiatan yang dilaksanakan, tapi hal itu tak pernah dilakukan. Menhut dalam mengeluarkan izin juga tak berpedoman pada kajian Amdal,".

begitu juga pemberitaan yang di keluarkan oleh detikNews Selasa, 17/11/2009 15:12 WIB
SK Menhut Soal Perluasan HTI PT RAPP Dinilai Bermasalah
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

yang mana Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan SK Menhut atas dikeluarkannya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)tersebut masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.

Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.

"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.

"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.(cha/djo)
Tidak hanya itu, Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengamati dan memahai KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP)dapat kami simpulkan bahwa

1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.

2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.

3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.

4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.

5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.

6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).

7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.

8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.

9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.

10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.

11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.

12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.

Sehingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat itu mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka beliau menyimpulkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.

sesungguhnya Rakyat Memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP), untuk itu Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan Tiadak ada alasan.... Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum!!!!.

Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti hingga detik ini sedang mempersiapkan persiapan Acara Zhikir AKBAR dan Persiapkan AKSI MASSA Dengan Kekuatan PENUH atau Aksi Bongkar Desa untuk mengembalikan Kedaulatan Rakyat Sesuai Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 yang menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat Persoalan HTI PT.RAPP tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, ujui kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, di mana pada waktu itu 10 orang utusan perdesa Serikat Tani Riau di masukan kedalam Tim dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.

SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH

SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH

-PERNYATAAN SIKAP SERIKAT TANI RIAU TERHADAP PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAAP YANG BEROPERASI DI PULAU PADANG

-STR KECEWA DAN MEMBANTAH TEGAS.TERKAIT ADANYA TUDINGAN KESEPAKATAN PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAPP DI PULAU PADANG.PADA PERTEMUAN MULTI PIHAK TANGGAL 16 MARET 2011 DI SELATPANJANG.



SELATPA NJANG POST-Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti. Kekecewaan ini timbul setelah kami membaca beberapa media untuk mengetahui perkembangan terkini dan kami mendapatkan Pemberitaan yang sangat mengejutkan, salah satunya di keluarkan oleh HALLORIAU Kamis, 17 Maret 2011 - 11:23:42 WIB. Dimana dapat kami simpulkan setelah membaca pemberitaan tersebut adalah: Telah Terbentuk TIM Pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP di Pulau Padang sesuai Kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, NGO maupun Serikat Tani Riau dan pihak RAPP, pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang.

Perlu Kami Sampaikan disini, Bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dengan Tegas Membantah adanya kesepakatan dari Serikat Rani Riau pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang tersebut telah menghasilkan Kesepakatan untuk membentuk TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP yang keberadaanya di pulau padang telah di tentang oleh Rakyat hingga saat ini. bagaimana Bisa kami menyepakati, sedangkan 10 orang utusan Serikat Tani Riau yang merupakan utusan 1 orang perdesa yang di sepakati pada 23 Februari 2011 lalu untuk di masukan kedalam Tim. akhirnya pada Rabu tanggal(16/3) di Selatpanjang tersebut utusan 1 orang perdesa dari Serikat Tani Riau ini tidak di beri tempat untuk masuk menjadi bagian dari Tim, hal ini dikarenakan secara tiba-tiba Peraturan Berubah bahwa Porsi TIM di serahkan Ke Kepala Desa Masing-masing, dengan Jumlah 3 Orang Perdesa, termasuk Kepala Desa. Dan Jika Serikat Tani Riau Tetap Ingin masuk dalam bagian TIM di persilakan Untuk Melobi Kepala Desa masing-masing.

Jika Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang dalam mengawali pembukan acara tersebut mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Terpadu Resolusi Penyelesaian Perbedaan Pendapat terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Padang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009. Kami dari Serikat Tani Riau nyatakan itu benar! Tapi Tidak TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP karena sesuai dengan hasil pertemuan multy pihak yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu. Kita masih ingat, pada waktu itu Serikat Tani Riau Mengutus 61 Orang untuk Hadir dan Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.

Apa Bila Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi.

jangan terus tindas rakyat yang membisu
jika demikian..
kau seperti membangun bendungan yang bakal jebol
arus menggasak
hingga tamatlah kekuasaanmu

jangan jadikan rumahmu gudang penuh barang mewah dan timbunan bahan makanan
jangan sanak familimu kaya karena bintang bintang pangkat
jika demikian..
kau telah melahirkan musuh bagi anak cucumu

janganlah rampas tanah rakyat
jangan abaikan kepentingannya
sebab tanah adalah bumi tempat ibadah kepada tuhannya
tempat memuliakan dirinya dengan kerja
jika itu kau lakukan..
berarti telah kau tabur sendiri iman kekacauan di negeri ini

jangan redam pikiran rakyat dengan paksa
jangan coba membuat ketentraman dengan penuh dengan ancaman
jika demikian..
berarti kau telah menggugah raksasa yang tidur di bawah selimut kedamaian palsu
maka pada saat itulah sejarah kembali akan membacakan
kisah kisah tirani: Yang Harus Diturunkan!
Di Bawah Selimut Kedamaian Palsu (Wiji Thukul)

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa Saat ini posisi Asisten I Setdakab Meranti itu sama dengan Pihak PT.RAPP yang hanya mampu berlindung di balik Kebijakan Yang di keluarkan oleh Anak manusia yang seyogyanya Bisa saja salah, Karena Kita Paham Bahwa Fitrah Manusia itu Lemah.. cuma saja Keputusan MS Kaban Tersebut menjadi Putusan Hukum melalui SK.327 Tahun 2009 yang di keluarkanya. Tapi kami mengajak agar Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, mempertimbangkan Kronologis Pengeluaran SK tersebut.

Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan RAPP tersebut, telah sah secara hukum dan Tidak Bisa di ganggu gugat. Menurut Kami Jelslah Asisten I Setdakab Meranti itu tidak mencermati Penyampaian Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2009: yang mengatakan Izin HTI PT RAPP Bermasalah sesuai dengan pemberitaan Selasa, 22 Desember 2009 | 15:23 WIB dari Laporan Ihsanul Hadi yang kita Kutip dari PEKANBARU, TRIBUN - Senin (21/12).

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan izin HTI terbaru yang diperoleh PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Teluk Meranti bermasalah. Dinas Kehutanan Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada 2 September 2009 supaya izin tersebut ditinjau.

Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah permasalahan dari izin itu. Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP, semula seluas 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Dari hasil telaah Dinas Kehutanan Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare. Terdapat perbedaa seluas 7.353,77 hektare.

Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menteri Kehutanan melalui SK 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di empat kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Hasil kajian Dinas Kehutanan Riau, areal HTI merambah hingga ke Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare.

Izin tersebut juga tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009," kata Zulkifli.

Perizinan yang diperoleh PT RAPP dinilai Zulkifli tak sesuai peruntukannya. Izin yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 12 Juni 2009 merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh tahun 1993 yakni lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua tahun 1997.

Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati, dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting," kata Zulkifli.

Persoalan lain dari izin perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Fadrizal Labay. Hasil sidang komisi Amdal Provinsi Riau hanya memberi rekomendasi seluas 152.826 hektare lahan dari 215 ribu hektare lahan HTI PT RAPP untuk digarap. Izin tersebut diberikan tahun 2006.

"Masa berlaku kajian Amdal, selama tiga tahun. Artinya tahun 2009 sudah berakhir. Seharusnya setiap tahun PT RAPP harus melaporkan kegiatan yang dilaksanakan, tapi hal itu tak pernah dilakukan. Menhut dalam mengeluarkan izin juga tak berpedoman pada kajian Amdal,".

begitu juga pemberitaan yang di keluarkan oleh detikNews Selasa, 17/11/2009 15:12 WIB
SK Menhut Soal Perluasan HTI PT RAPP Dinilai Bermasalah
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

yang mana Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan SK Menhut atas dikeluarkannya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)tersebut masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.

Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.

"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.

"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.(cha/djo)
Tidak hanya itu, Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengamati dan memahai KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP)dapat kami simpulkan bahwa

1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.

2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.

3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.

4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.

5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.

6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).

7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.

8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.

9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.

10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.

11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.

12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.

Sehingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat itu mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka beliau menyimpulkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.

sesungguhnya Rakyat Memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP), untuk itu Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan Tiadak ada alasan.... Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum!!!!.

Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti hingga detik ini sedang mempersiapkan persiapan Acara Zhikir AKBAR dan Persiapkan AKSI MASSA Dengan Kekuatan PENUH atau Aksi Bongkar Desa untuk mengembalikan Kedaulatan Rakyat Sesuai Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 yang menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat Persoalan HTI PT.RAPP tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, ujui kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, di mana pada waktu itu 10 orang utusan perdesa Serikat Tani Riau di masukan kedalam Tim dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.

Minggu, 13 Maret 2011

guru hajar siswinya sampai benjol

Lagi-Lagi Kekerasan Pelajar Terjadi Di SD 06 Desa Segomeng
Pelakunya Guru Agama

Rangsang barat-
Aksi kekerasan yang di lakukan oleh guru,Terhadap anak muridnya semakin hari terus saja terjadi, . Seperti yang di lakukan oleh Miskun Pegawai negeri sipil yang mengajar pada mata pelajaran agama islam di sekolah dasar Negeri 06 desa segomeng kecamatan ransang barat,Terancam di jebloskan ke balik jeruji atas ulahnya yang seenak perutnya sendiri membenturkan kepala siswi kelas satu di tempatnya mengajar.



Aksi, Miskun itu sebanarnya sudah sering kali di lakukan kepada siswa lain, hanya saja tindak kekerasan ringan maupun berat yang di lakukanya terhadap siswanya selalu dapat di selesaikan melalui jalan damai, Namun kabiasaan itu tidak memberi jera sang guru agama yang seharusnya member contoh baik kepada anak didiknya, sebab atas ulahnya dengan membenturkan kepala kedua siswinya yang masih duduk di kelas 1 SD 06 desa segomeng, Saat ini, salah satu korban yaitu wulan(6 thn) yang dahi kirinya benjol dan memar hingga berwarna biru itu,
Tindak kekerasan terhadap siswi kelas 1 SD 06 desa segomeng itu terjadi pada hari kamis( 10/3) sekitar pulul 10.00 wib, Pada jam istirahat sekolah di mana,Usai mengikuti pelajaran, Wulan(6thn) dan rekan sekelasnya yang bernama Anisa,Bermula dari kebiasaan canda gurau yang selama ini mereka lakukan dengan kawan maupun sebagian guru-guru mereka, karena sebelumnya sudah terjadi aksi gurau, maka mulau dan anisa pun melanjutkan gurauan mereka dengan sang guru,Namun gurau saling olok yang mereka lakukan pada hari itu,Membuat miskun naik darah, dan mendatangi kedua bocah itu, dengan sikap emosi, sambil menarik sambil mengadukan kedua kepala bocah itu, kata Wulan yang di dampingi oleh Pamanya bernama,Hadi S ketika di temui oleh wartawan ini usai melakukan visum.

Menurut Hadi paman korban, kejadian ini, Melihat keponakanya yang di aniaya oleh gurunya sendiri, Hadi yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik motor di kota selatpanjang itu, spontan emosinya naik," bagai mana tidak emosi, jika seorang guru agama yang seharusnya menjadi panutan dan dapat mendidik anak didiknya, ternyata malah mencelakainya, inikan sudah tidak manusiawi, kami akan menempuh jalur hukum,Guna melaporkan ke pihak berwajib, kita telah melakukan visum dokter

Menurut keterangan awal hasil visum yang di lakukan oleh dokter Sri Rahayu, yaitu dokter umum di desa segomeng, menyebutkan memang memar dan benjolan, pada dahi kiri wulan,kondisinya sangat mengkhawatirkan, dan harus di lakukan pengobatan secara intensiv meskipun tidak harus rawat inap,Agar kasus ini tidak terulang lagi kepada anak-anak didik lainya, kita telah melaporkan perkara ini ke pihak berwajib, kata hadi.

Menyikapi adanya kekerasan atau penganiayaan siswa yang pelakukanya adalah salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan dinas pendidikan pemkab kepulauan meranti, Kapolsek Persiapan rangsang barat, AIPTU Zukrial ketika di konfirmasi melalui selulernya minggu(13/3), pihaknya membenarkan, Memang benar, kita telah menerima adanya salah seorang warga kita yang mengadukan perkara penganiayaan,atas pengaduan tersebut akan kita lakukan pemeriksaan, secepatnya, guna di selidiki, pungkasnya,