Jumat, 15 April 2011

4 narapidana penghuni lapaskendalikan peredaran narkoba di kota selatpanjang

Polisi Ciduk 4 Bandar Sabu-Sabu Setatus Narapidalan Dalam Lapas
GILA….NARAPIDANA KENDALIKAN PEREDARAN NARKOBA DI KOTA SELATPANJANG
LATPANJANG.Meskipun di anggap berhasil dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di kota selatpanjang dalam sepekan terair,Ternyata tidak membuat jajaran aparat kepolisian sector kecamatan tebing tinggi menghentikan perburuanya terhadap pelaku pengedar narkoba,Berbekalkan seujmlah informasi yang di peroleh dari masyarakat.Terkait adanya narapidana penghuni lapas selatpanjang menjalankan bisnis haram dengan menjadi Bandar narkoba,Ahirnya informasi tersebut di buktikan oleh aparat.dengan menciduk 4 narapidana penghuni lapas yang selama ini di duga mengendalikan peredaran narkoba di kota selatpanjang.Dari tangan ke empat narapidana polisi berhasil mengamankan sabu-sabu alat hisap. Dan uang tunai yang ditengaahi dari hasil transaksi narkoba


Empat narapidana penghuni lapas selatpanjang yang diamankan aparat karena kedaatan memiliki barang bukti sabu-sabu itu antara lain adalah Ahong (40), Yahui alias Sidirto (29), Abraham alias Dodok (31), dan Suardi (40),Keemat nara pidana itu tertangkap tangan sedang menyimpan dan memegang barang haram tersebut di LP Selatpanjang. Mengetahui di lapas selatpanjang marak terjadi peredaran narkoba,Kapolsek Tebing tinggi Kompol Arsyad Nur Siregar langsung mengintruksikan tim operasional ke lapangaan untuk melakukan pengintaian.
“Penangkapan 4 bandar sabu-sabu yang masih bersetatus narapidana lapas selatpanjang itu kita lakukan setelah terlebih dahulu di lakukan penginaian selama dua pecan.Pengintaian itu kami lakukan atas adanya laporan dari salah satu napi yang membawa narkoba jenis sabu-sabu,Berbekal informasi itulah kita langsung ke lokasi,Ternyata benar kita menemukan narkoba jenis sabu.

"Penangkapan itu kita lakukan sekitar pukul 06.15 wib,Dimana kita menangkap dan menggeledah salah seorang Napi bernama suardi yang keluar lapas hendak membeli lontong,Dari penggeledahan itu kita mendapatkan barang bukti sabu yang di simpan oleh tersangka di celah jam tangan yang ia kenakan,Barang bukti sabu sebanyak setengah ji dari tangan tersangka langsung kita amankan,"ungkap Arsyad.

lanjut Kapolsek, Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan di lapas Selatpanjang itu, maka pihaknya berhasil mengungkap tersangkai lain yang juga bersetatus narapidana. "Usai menangkap Suardi, Kita langsung mdlakukan pemeriksaan kepada seluruh Narapidana yang ada di dalam lapas sana. Dari hasil penggeledahan secara mencengangkan kita mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang jumlahnya sanat banyak berikut tersangkanya,"ujarnya.

Dari masing-masing tersangka, urai Arsyad, ditemukan antara lain pada Yahui alias Sidirto (29), ditemukan pack atau plastic yang basa digunakan untuk membungkus sabu,Termasuk alatpemotong jenis gunting, dua mancis, satu set bong alat penghisap sabu.aparat juga mendapati plastic pmbungkus sabu dari tangan abraham, Serta menyita uang yang diduga hasil dari penjualan sabu,yang jumlahnya sebesar Rp26.900.000.

Dari tangan Ahong ita menemukan dua paket besar bungkus sabu, dua handphone nokia, buku tulis yang diduga untuk merekap penjualan sabu, jam tangan dan timbangan digital. Sementara dari tangan Suardi, ditemukan satu paket sabu, alat hisap bong dan satu Handphone, serta jam tangan.

Atas penangkapan itu, keempat tersangka yang masih berstatus Napi di lapas selatpanjang akan kita dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pada pasal 112 dan 114 bahwa perdagangan narkotika bukan tanaman, diatas lima gram, diancam hukuman minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Atau denda sebesar 1 sampai 10 Miliar rupiah,"terang Kapolsek.

Salah satu tersangka Ahong yang berhasil di mintai keeteranganya mengatakan, barang haram itu didapatkannya dari seorang kurir asal pulau Batam propinsi kepri. Sementara yang sangat mencengangkan lagi,barang haram narkoba jenis sabu-sabu yang ia pasok dari batam itu.umumya ia jual ke pembeli/konsumen di luap lapas
"Kami mendapatkannya dari seseorang yang bernama duyung dari Kota Batam melalui kurirnya yang mengantarkan ke penjara. Barang itu kami beli untuk ukuran 11 juta rupiah. Barang tersebut bisa habis mulai dari lima sampai enam hari saja,"ungkap Ahong menjawab wartawan, Rabu (13/4).

Kepala LP Selatpanjang, Marles SSos, Ketika di komfirmasi sejumlah wartawan terkait adanya keterlibatan penjaga LP dalam kasus peredaran narkoba di dalam lapas , Rabu (13/4) mengatakan, Jika pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada petugas yang berjaga saat itu. Jika nantinya memang terbukti petugas tersebut akan ditindak tegas.

Dan baru semalam kita lakukan razia disini. Dengan kejadian ini kita akan perketat penjagaan dan volume razia kepada Napi. Dari yang biasanya dilakukan 3 kali sebulan,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan masukan komentar anda