Kamis, 28 Januari 2010


Setelah 6 bulan lebih penggugat menunggu
-Jelang Eksekusi,PA Selatpanjang Laksanakan Penetapan Sita Eksekusi

SELATPANJANG.
Berdasarkan surat perintah ketua pengadilan agama selatpanjang tanggal 06 januari 2010.Tentang pelaksanaan eksekusi putusan hakim no  70/Pdtg/2009/PA.SLp.Panitera pengadilan agama selatpanjang kamis 28 januari 2010 di saksikan sejumlah saksi melaksanakan penetapan sita eksekusi terhadap tiga aitem yang di perkarakan dalam persidangan gugatan harta bersama antara con hasrul 43 thn sekalu penggugat, melawan Ewan susanti 36 thn sebagai tergugat.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi putusan hakim pengadilan agama selatpanjang no 70/Pdtg/2009/PA tanggal 15 juli 2009 itu,di saksikan oleh aparat kepolisian sector tebing tinggi,H Arifudin lurah selatpanjang selatan,Sementara dari kedua belah pihak yang sengketa,Hanya Con Hasrul selaku penggugat yang hadir, sementara Eva susanti selaku tergugat yang selama ini menguasai secara penuh harta bersama yang di perkarakan, Hanya menghadiri pelaksanaan penetapan sita eksekusi di satu tempat dari tiga tempat pelaksanaan eksekusi.

M Asril  panitera pengadilan agama selatpanjang yang membacakan surat penetapan sita eksekusi tiga aitem yang masuk dalam perkara gugatan harta bersama antara Con hasrul dan Eva susanti.

keputusan ketua pengadilan agama selatpanjang pada tanggal 06 janurai 2010 meminta kepada panitera pengadilan agama selatpanjang agar segera melaksanakan eksekusi perkara no 70/Pdtg/2009/PA.SLp,Hal ini juga did asari oleh surat permohonan eksekusi yang di sampaikan oleh penggugat ke pangadilan agama  tanggal 24 ahustus 2009.

Dalam perkara gugatan harta bersama ini, sesuai perintah ketua pengadilan agama selatpanjang,ada pun penetapan sita eksekusi tersebut meliputi satu buah rumah beserta isinya di tambah sebidang tanah,selanjutnya  isi dalam toko atau usaha sepatu dan sandal yang nilainya Rp 12 juta dan berada di jalan tengku umar keluaran selatpanjang kota, di mana kedua aitem tersebut selama ini di kuasai tergugat, sementara aitem ketiga yang di tetapkan sita eksekusinya adalah dua unit mesin jahit yang berada di jalan alah air dan di kuasai oleh penggugat.

Menurut Asril, Setelah panitera pengadilan agama yang di saksikan oleh beberapa pihak, hasil pelaksanaan penetapan sita eksekusi ini nantinya akan di pelahari oleh ketua pengadilan agama selatpanjang, setelah itu, ketua pengadilan agama selatpanjang akan memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi ketiga aitem itu, hingga di bagi rata antara penggugat dan tergugat.Berkaitan pelaksanaan eksekusi nanti, khususnya isi toko berupa sepatu dan sandal yang bernilai 12 juta, maupun mesin jahit, dapat di bagi langsung tanpa di lakukan lelang. Sementara itu pengadilan agama masih memberikan peluang kepada kedua belah pihak agar sekiranya mencari solusi terkait perkara yang mereka jalani, khususnya eksekusi rumah dan isi serta tanah, sebab jika tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, maka kita akan melakukan eksekusi dan melakukan lelang,

Sememntara itu Con Hasrul selaku penggugat, pihaknya  sebenarnya tidak memiliki keinginan untuk memperkarakan pembagian harta bersama mereka, sampai di meja pengadilan,jika saja Eva susanti mantan istrinya yang di gugat cerai gara gara memiliki pria idalam lain,mau bermusyawarah dalam pembagian harta, namun itikat baik kita untuk menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah ternyata tidak di hiraukan, makanya saya terpaksa harus menuntut hak saya melalui jalur hokum, Meskipun tuntutan yang saya lakukan harus melalui jalur yang berliku,Saya tetap akan bersabar, mudah mudahan ini ada hikmahnya, terkait hak anak, saya akan memberikan hak mereka sepenuhnya, sebab hubungan orang tua dengan anak tidak bias di pisahkan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan masukan komentar anda